JAKARTA, ITN- KORBAN yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, pada tahun 2016 ada 105.374 kasus kecelakaan dengan korban tewas 25.859 orang, luka berat 22.939 orang, dan luka ringan 120.913 orang.
“Rata-rata terdapat 372 kecelakaan per hari, dan sekitar 71 persen kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor,” ujarnya pada acara ‘Sosialisasi dan Keselamatan Berlalu Lintas Jalan dan Peluncuran Jaga Motorku di Yesterday Backyard, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/17).
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Edo Rusyanto, menambahkan, “Sangat diperlukan upaya untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam keselamatan berlalu lintas jalan mengingat mayoritas kecelakaan dipicu oleh faktor manusia”.
Menurutnya sepanjang 2012 hingga 2016, lebih dari 800 ribu orang menjadi kecelakaan di Indonesia. “Ini adalah masalah serius,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut PT Central Asia Financial (CAF) menggandeng Allianz meluncurkan asuransi Jaga Motorku (JM). CAF sebelumnya memiliki asuransi digital tanpa beban, JAGADIRI.
“Khusus JM, kami memberikan dua perlindungan bagi kendaraan sepeda motor yang dimiliki oleh tertanggung,” ujar CEO PT Central Asia Financial, Reginald J Hamdani pada kesempatan yang sama.
Dikatakannya kolaborasi bersama Allianz Utama Indonesia, yakni merancang produk asuransi yang bisa sekaligus melindungi kendaraan maupun pengemudi. “Harga premi tidak memberatkan Rp165 ribu per tahun, sedangkan manfaatnya cukup besar serta prosesnya juga cepat,” jelas Reginald.
Terkait keamanan sepeda motor, menurutnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pencurian kendaraan bermotor mencapai 38.389 kasus pada 2015, belum lagi maraknya kasus perampokan atau begal. Risiko bukan hanya kendaraan namun juga mengancam jiwa.
Operator Director PT Central Asia Financial, Dessy Kusumayati menjelaskan, “Salah satu kelebihan Jaga Motorku, yaitu masyarakat dapat mendaftarkan dengan usia motor hingga 10 tahun ke bawah dan tidak perlu melakukan survei motor terlebih dahulu”.
“Uang pertanggunan yang diberikan sebesar Rp25.000.000 untuk masing-masing tertanggung dan bisa double claim,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pembelian Jaga Motorku dan dua produk single premi JAGADIRI lainnya, seperti Jaga Aman Instan dan Jaga DBD juga dapat dengan mudah dan cepat di akses melalui www.jagadiri.co.id, Mobile Apps, atau menghubungi CS JAGADIRI di nomor 1500 660.
“Peran asuransi seperti Jaga Motorku sangat penting bagi masyarakat terutama dalam menangani pascakecelakaan. Kita tahu, sekitar 40% keluarga korban kecelakaan mengalami dampak finansial,’ tutupnya.
Pada kesempatan tersebut asuransi JAGADIRI memberikan bantuan asuransi kecelakaan gratis (Jaga Aman Bersama) kepada sekitar 4.500 jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini terkait dalam rangka Hari Asuransi Nasional yang diperingati setiap 10 Oktober.
Berikut syarat mengendari motor agar aman di jalan :
- Gunakan helem, helem harus berbunyi “klik”, jika terjadi kecelakaan lalu jatuh maka kepala akan terlindungi karena helem tidak lepas.
- Kenakan Jaket, kalau jatuh yang sobek jaketnya. Tetapi jika hanya pakai baju kaos dan terjatuh lalu kena aspal maka akan terluka.
- Pakai sarung tangan, selain terlindungi dari matahari juga terlindungi dari benturan.
- Pakailah sepatu, karena jari-jari kaki akan lebih terlindungi ketika jatuh atau tertimpa motor.
- Terakhir pengendara motor wajib membawa SIM & STNK. (evi)