JAKARTA, ITN– Banyaknya institusi penegak hukum dan regulasi yang berlaku di laut bersifat sektoral yang mengakibatkan disharmoni dan tumpang-tindih peraturan serta kewenangan penanganan dalam keamanan laut.
Hal tersebut memberikan dampak kepada tidak berjalannya penegakan hukum di laut secara efektif dan efisien. Pada Ratas 21 November 2019, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Menko Polhukam untuk mencari dan merumuskan solusi terkait dengan permasalahan tumpang-tindih kewenangan di wilayah laut Indonesia, seperti di Pelabuhan Tanjung Priok dan Batam.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan suatu kebijakan dalam mengharmonisasikan dan menyinergikan antara kementerian/lembaga penegak hukum yang berada di laut agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Disamping itu juga diperlukan suatu terobosan kebijakan di bidang hukum berupa omnibus law keamanan laut.
Demikian dikatakan Menko Polhukam Prof Dr Moh Mahfud MD yang diwakili Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam Laksda TNI Yusup, S.E, M.M ketika menyampaikan keynote speech pada acara Round Table Discussion (RTD) Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (IK2MI), di Millennium Hotel Sirih Jakarta, Selasa (4/2/2020). Kegiatan RTD itu juga menampilkan pembicara Deputi Opslat Bakamla Laksda Bakamla TNSB Hutabarat, Sekum DPP INSA Budhi Halim mewakili Ketua Umum DPP INSA, dan Kepala Dinas Pembinaan Hukum TNI AL (Kadiskumal) Laksma TNI Kresno Buntoro, S.H, L.L.M, Ph.D.
Menko Polhukam menyampaikan bahwa saat ini omnibus law keamanan laut sudah masuk Prolegnas 2020 dengan nomor urut 58. “Sebagai negara maritim terbesar kedua, Indonesia menyimpan potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kejahatan nasional, dan transnasional di laut. Oleh sebab itu pemerintah sebagai penyelenggara negara membuat peraturan perundang-undangan tentang keamanan laut yang dijalankan oleh kementerian/lembaga terkait,” katanya.
Sahkan RUU Kamla
Deputi Opslat Bakamla memaparkan tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, di antaranya mengenai rencana penguatan keamanan laut (Kamla). Menurutnya, perlu segera disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Keamanan Laut Nasional yang efektif dan efisien dalam satu Komando Pengendalian (Kodal) dan sistem pemantauan yang terintegrasi. “Perlu segera dibentuk National Integrated Surveillance System sesuai rencana aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI),” ucapnya.
Laksamana bintang dua itu menegaskan perlu dibentuk Indonesian Coast Guard (Idn CG) untuk melaksanakan fungsi maritime security, maritime safety and enviromental protection, maritime SAR, serta maritime defence. “Idn CG harus dipersenjatai dan mampu melaksanakan operasi hingga ke ZEEI dan Landas Kontinen serta memiliki kewenangan penyidikan (penyidik umum atau penyidik Tipid tertentu),” kata Laksda Hutabarat.
Hal tersebut perlu dilakukan, karena masih adanya ancaman kekerasan terhadap awak kapal di laut, masih tingginya ancaman kecelakaan kapal di laut, masih tingginya ancaman terhadap sumber daya alam (SDA) dan lingkungan laut, masih tingginya pelanggaran hukum di laut, dan masih adanya pelanggaran wilayah dari kapal pemerintah asing.
Pada kegiatan RTD IK2MI yang dihadiri berbagai kalangan itu, Sekum DPP INSA Budhi Halim mengemukakan rumitnya praktik administrasi dan adanya pungutan liar yang dilakukan oknum-oknum penegak hukum di laut menyebabkan biaya tinggi dunia pelayaran. Hal tersebut tidak hanya dialami oleh pengguna laut, tapi juga dialami sendiri oleh Budhi Halim.
Karena itu ia sangat berharap agar di laut hanya ada satu institusi yang menegakkan keamanan dan hukum di laut, yaitu Bakamla RI. Dengan adanya satu penegak keamanan dan hukum di laut, maka para pengguna laut tidak lagi merasa was-was akan berhadapan dengan oknum-oknum penegak keamanan dan hukum yang tidak jarang melakukan penahanan kapal. “Pelayaran merupakan tumpuan masa depan Indonesia,” tambahnya.
Sedangkan Laksma TNI Kresno Buntoro memaparkan tentang latar belakang dibentuknya Coast Guard di beberapa negara, seperti Amerika Serikat tahun 1790, Malaysia dengan Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) tahun 205, Phillipines Coast Guard tahun 1967, dan Australian Border Forces tahun 2015.
Ia juga menyampaikan tentang perbandingan sistem keamanan laut dan tata kelola keamanan laut, serta konsep pengaturan keamanan laut.
Tentang IK2MI
Ketua IK2MI Laksamana Madya TNI (Purn) Y Didik Heru Purnomo ketika membuka RTD IK2MI itu mengatakan penting adanya badan tunggal yang menangani keamanan laut. Ia menyatakan bahwa keamanan laut di Indonesia harus bisa diwujudkan. Tapi untuk mewujudkannya tidaklah mudah. Diakui bahwa koordinasi mudah diucapkan, tapi tidak mudah dilakukan. Hal itulah yang harus disinkronkan antara stakeholders. Untuk itu menyatakan rasa hormatnya kepada Menko Polhukam Prof Dr Moh Mahfud MD yang sangat menaruh perhatian terhadap keamanan laut negara kita.
Purnawirawan Laksamana bintang tiga yang pernah menjabat Wakasal, Kasum TNI, dan Kalakhar Bakorkamla itu menjelaskan bahwa IK2MI dibentuk tahun 2014 dengan visi laut lestari, aman, dan sejahtera. IK2MI yang telah melakukan banyak kegiatan RTD berusaha merangkul dan menyinergikan 12 stakeholders di laut, sehingga tercipta keamanan di seluruh laut Indonesia.
Lima tugas pokok yang diemban oleh IK2MI untuk mewujudkan visinya, yaitu Keamanan dan Keselamatan Maritim, Penegakan Hukum di Laut, Penjagaan pada Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Hayati dan non-Hayati, Search dan Resque (SAR), dan Tugas Perbantuan di Bidang Pertahanan.
Melalui kegiatan RTD yang dilaksanakan IK2MI diharapkan agar bisa dikembangkan hubungan kerjasama yang lebih baik antar-peserta, memerat network, berbagi pengalaman, dan mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi bangsa di laut. Hasil dari kegiatan RTD itu berupa saran dan rekomendasi yang sangat bermanfaat bagi banyak pihak, terutama pemerintah. (ori)