JAKARTA, ITN– Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan larangan untuk wajib menutup tempat hiburan dan rekreasi di Jakarta terhitung mulai Senin, 23 Maret hingga Minggu, 5 April 2020, hal tersebut disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Surat yang ditujukan kepada Pelaku Usaha/Penanggung Jawab Industri Pariwisata ini sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Usaha hiburan dan rekreasi yang wajib tutup sementara ada 14 jenis, yakni Klab Malam, Diskotek, Pub/Musik Hidup, Karaoke Keluarga, Karaoke Executive, Bar/Rumah minum, Griya Pijat, dan Spa.
Selain itu Bioskop, Bola Gelinding, Bola Sodok, Mandi Uap, Seluncur, dan Area Permainan Ketangkasan Manual, ekanik dan/atau Elektronik untuk orang dewasa. Jumlah 14 jenis usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta lebih dari 1.400-an dari yang kecil hingga besar.

Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi kepada pengusaha hiburan dan rekreasi berupa surat peringatan (SP), mulai dari SP 1, 2, dan 3. Bila masih tak mengikuti aturan atau tetap buka secara diam-diam atau terang-terangan akan dicabut ijinnya.
Selain memuat kewajiban menutup usaha hiburan, dalam Surat Edaran tersebut Disparekraf DKI Jakarta mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, Ballroom Hotel, dan Balai Pertemuan untuk menunda penyelenggaraan event-nya sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Cucu Ahmad juga menyarankan pengusaha tempat hiburan dan rekreasi berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan.
Keputusan penutupan sementara tempat hiburan juga disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam jumpa pers. Anies mengatakan untuk membatasi gerak masyarakat tidak cukup hanya menutup kawasan wisata saja tapi juga menutup kegiatan di tempat-tempat hiburan.
Kata Anies, penutupan kegiatan wisata milik pemerintah sudah dilakukan pekan lalu. “Nah, mulai pekan ini kita harap dunia usaha hiburan untuk bersama-bersama menutup sementara operasional kegiatannya. Jika hanya dikerjakan sebagian, dan sebagian lain memilih interaksi maka penyebaran berjalan terus. Mulai Senin kita akan melakukan peniadaan kegiatan hiburan,” ungkap Anies. (sishi)