JAKARTA, ITN – ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) di bawah kepemimpinan Dr Nunung Rusmiati dengan bangga mengumumkan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
ASITA adalah asosiasi nasional yang mewadahi pelaku usaha perjalanan wisata di Indonesia. Dengan kantor pusat yang berlokasi di Jl. Fatmawati, Jakarta, ASITA berperan sebagai motor penggerak utama dalam memajukan pariwisata nasional.
“Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024 tanggal 10 September 2024 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000993.AH.01.08. Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi,” ujar Dr Nunung Rusmiati saat pers conference di Kantor DPP Asita, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Keputusan ini menurut Nunung, menegaskan pencabutan persetujuan perubahan Anggaran Dasar ASITA yang diajukan oleh ASITA (Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi) pada tahun 2021, sekaligus memastikan bahwa ASITA di bawah kepemimpinannya tetap berada di jalur hukum yang sah.
Sementara, Sekjen DPP ASITA, Budianto Ardiansyah menjelaskan, “ASITA berdiri pada 7 Januari 1971 dengan para pendiri yang terdiri dari tokoh-tokoh nasional, dan Ketua Umum ASITA sampai dengan sekarang menjabat adalah Dr Nunung Rusmiati”.
“ASITA sudah lama menjadi mitra resmi dari pemerintah terutama untuk pariwisata, kita tekankan tidak ada ASITA lain selain ASITA yang berkantor di Jl RS Fatmawati dan Ketua Umumnya Dr Nunung Rusmiati,” ungkap Budianto.
Menurutnya masalah sengketa kepemimpinan bermula dari dampak mengklaim ASITA pada 2019 pada saat Musyawarah Nasional Luar Biasa ASITA yang diadakan di Jakarta. Pada saat itu terpilih Dr Nunung Rusmiati sebagai Ketua Umum ASITA.
“Dari situ bergulir masalah dengan munculnya ASITA baru. ASITA yang baru adalah ASITA yang mereka dirikan bukan ASITA kita. Pada tahun 2021 kemudian mereka mendirikan satu asosiasi yang dinamakan Aliansi Sekumpulan Industri Tour Agency (ASITA). Kemudian mereka menyebut bahwa kita tidak berhak memakai nama ASITA karena di akte kita adalah namanya Perkumpulan Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (P3WI), karena pada tahun tersebut tidak diperkenankan memakai istilah bahasa Inggris, akan tetapi P3WI itulah yang syah memakai nama ASITA dengan logo yang ada disini,” jelas Budianto.
Berikut secara rinci kronologi Keputusan Hukum:
1. 2019: Sengketa kepemimpinan ASITA dimulai ketika muncul organisasi lain yang mengklaim menggunakan nama dan logo ASITA.
2. 8 Juli 2021: Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021 dikeluarkan, menyetujui perubahan Anggaran Dasar ASITA yang diajukan oleh pihak organisasi lain tersebut.
3. 26 Juli 2021: Dr. Nunung Rusmiati, selaku Ketua Umum ASITA yang sah, mengajukan keberatan resmi terhadap keputusan tersebut, menilai bahwa perubahan dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar.
4. 28 September 2021: Dr. Nunung Rusmiati mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta pembatalan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
5. 22 April 2022: PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021, yang mengesahkan perubahan AD ASITA.
6. 1 September 2022: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN dengan menolak banding yang diajukan oleh pihak lain.
7. 1 Agustus 2023: Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pihak organisasi lain, sehingga memperkuat putusan PTTUN dan PTUN yang memihak kepada Dr. Nunung Rusmiati.
8. 6 Mei 2024: Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak lain, memastikan bahwa putusan yang memenangkan Dr. Nunung Rusmiati telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
9. 10 September 2024: Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024 yang mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021, menegaskan bahwa pihak lain tidak memiliki hak atas nama maupun logo ASITA.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota ASITA dan mitra industri pariwisata Indonesia. “Langkah ini sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan organisasi dalam mendukung pengembangan pariwisata nasional yang berkelanjutan,” ujar Dr Nunung Rusmiati lebih lanjut.
ASITA dan Komitmen untuk Masa Depan
Dengan 7.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, ASITA berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan sektor pariwisata yang telah menunjukkan capaian positif selama tahun 2023.
Jumlah wisatawan mancanegara meningkat 98,3% dengan kontribusi devisa sebesar 14 miliar USD, serta 749,1 juta perjalanan wisatawan domestik yang telah menyerap tenaga kerja mencapai 24,92 juta orang.
Dr. Nunung Rusmiati menegaskan, “Dengan dukungan penuh anggota ASITA, kami siap melangkah menuju masa depan yang lebih baik, mengedepankan integritas dan inovasi untuk pariwisata yang berkelanjutan”.