JAKARTA, ITN- Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani dalam pernyataan resminya, pada hari Selasa (14/4) kemarin, mengungkapkan keputusan pemerintah guna memperluas insentif perpajakan bagi 11 sektor lain di luar manufaktur agar memastikan perusahaan bisa bertahan di tengah hantaman Covid-19, diharapkan keputusan ini nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Beberapa diantara kesebelas sektor tersebut adalah sektor transportasi, perhotelan dan perdagangan.
Menyikapi fakta tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio menyatakan, pariwisata dan ekonomi kreatif memang merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari Covid-19, sehingga keputusan perluasan insentif pajak bagi sektor lainnya di luar manufaktur, diharapkan dapat menjaga keberlangsungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah tekanan dari dampak Covid-19.
“Keputusan perluasan insentif pajak ini tentunya sesuai dengan harapan kita bersama, bahwa industri di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif turut mendapatkan insentif pajak yang akan mempermudah industri dalam menghadapi dampak dari Covid-19 ini,” kata Menparekraf.
Menparekraf juga menjelaskan bahwa sejak kemunculan Covid-19, Kemenparekraf sangat menyadari bahwa kondisi tersebut akan memberikan pengaruh besar terhadap industri pariwisata. Sehingga Kemenparekraf langsung merancang berbagai strategi untuk dapat membantu menjaga industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Ada tiga tahapan yang dilakukan Kemenparekraf untuk merespons dampak Covid-19. Yaitu tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi. Di tahap tanggap darurat ini, Kemenparekraf/Baparekraf fokus dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta langkah-langkah untuk mendukung industri atau pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif. Sehingga dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang arahnya kemudian dapat mengurangi kemungkinan PHK karyawan di sektor tersebut.
“Berbagai usulan terus kami sampaikan kepada Kementerian/Lembaga lain sehingga ada sinergi yang baik untuk meminimalkan dampak Covid-19 terhadap sektor parekraf,” ungkapnya.
Wishnutama pun mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah ini.
“Kemenparekraf juga saat ini telah membuka jalur pengaduan dan pelaporan melalui call center dan website untuk melaporkan kondisi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan membentuk Pusat Krisis Terintegrasi,” jelas Wishnutama.
Adapun insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. (*)