- iklan -

JAKARTA, ITN – Berdasarkan laporan hasil survei The Digital Reader 2020, memaparkan bahwa minat baca masyarakat Indonesia terus mengalami kenaikan, hal ini dibuktikan dengan peringkat ke-16 Indonesia didunia dengan penduduk yang memiliki lama waktu membaca rata-rata 6 jam per minggu.

Pernyataan tersebut tentunya berbanding lurus dengan tingginya permintaan pasar akan jumlah buku di pasaran. Tingginya permintaan buku dipasaran, membuat kini banyak ditemui praktik peredaran buku bajakan di Indonesia.

-iklan-

Salah satu alasan utama Buku Bajakan di Indonesia adalah karena harga buku resmi yang dianggap mahal dan sulit dijangkau. Memahami hal ini, Cabaca hadir menyediakan kemudahan akses terhadap ratusan buku digital dengan harga yang lebih murah, sehingga para pembaca dapat menikmati buku asli tanpa harus merogok kocek yang dalam.

Menyediakan kemudahan akan akses ratusan buku dengan harga murah, selaku Co- Founder Cabaca Fatimah Azzahrah mengatakan pihaknya ingin merangkul seluruh masyarakat untuk mendukung dunia literasi Indonesia dengan membeli buku asli dan menghentikan peredaran buku bajakan.

“Dengan semangat tersebut, kami berupaya menyediakan kemudahan akses terhadap ratusan koleksi buku dengan harga yang relatif murah, mulai dari Rp10.000 saja”, ujar Fatimah.

Lebih lanjut Fatimah menambahkan pihaknya akan terus menstimulasi minat baca dengan menghadirkan promo menarik bersama ShopeePay.

“Ditambah lagi, kami terus menstimulasi minat baca masyarakat dengan menyediakan promo menarik, salah satunya promo cashback hingga 100% bersama ShopeePay. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk membeli buku bajakan.” jelasnya.

Selain menghadirkan promo menarik bersama ShopeePay, Cabaca berikan tiga alasan untuk berhenti membeli dan membaca buku bajakan yang telah beredar.

  • Melanggar hukum

Dengan membeli dan membaca buku bajakan, artinya pembaca turut mendukung praktik pelanggaran hukum. Pasalnya, pemerintah Indonesia memiliki payung hukum yang melindungi berbagai karya cipta dan buku merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang (Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta).

Selain itu, pada pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Jadi, membeli buku bajakan sama saja dengan mendukung tindak kriminal.

  • Tidak menghargai karya sang penulis

Menciptakan sebuah karya bukanlah perkara mudah, para penulis biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan satu buku, bahkan hingga bertahun-tahun. Selain proses yang panjang, di setiap karya tentu terkandung ide, inspirasi, kreativitas, pesan, dan unsur-unsur lain yang tidak ternilai harganya.

Bisa dibayangkan atas semua jerih payah dan ide yang telah dituangkan seorang penulis ke dalam suatu, dapat buku hilang begitu saja karena para pembaca memilih untuk membeli buku bajakan. Jika oknum tak bertanggung jawab terus-menerus melakukan pembajakan dan didukung pula oleh para pembeli, besar kemungkinan para penulis akan menjadi kurang termotivasi untuk menulis lagi.

  • Kualitas buku yang kurang baik

Buku bajakan biasanya memiliki kualitas yang kurang baik, mulai dari tinta huruf yang kurang jelas, kualitas kertas yang tipis dan berbau, laminasi lem yang kurang kuat, hingga halaman buku yang hilang. Beberapa hal tersebut dapat membuat pembaca akan kurang nyaman dan menikmati buku yang akan dibaca.

Dapat dibayangkan bila terdapat halaman buku yang hilang atau tidak terbaca dengan jelas, maka pembaca akan terpaksa menduga-duga isi dari halaman tersebut.

Dengan harga yang hampir sama dengan membeli buku bajakan, pembaca dapat keuntungan membaca buku dengan nyaman di mana pun dan kapan pun melalui aplikasi Cabaca. Ditambah lagi, pembaca dapat semakin hemat membaca buku dengan promo cashback hingga 100% untuk setiap transaksi menggunakan ShopeePay di Cabaca selama periode ShopeePay Super Online Deals dari tanggal 15-21 November.

Tiga alasan mengapa pembelian buku bajakan harus segera dihentikan, sudah diuraikan dengan jelas, hal ini diharapkan untuk para pembaca tidak lupa bahwa balik setiap karya terdapat hak cipta penulis, perjuangan keras penerbit dan hukum negara yang melindunginya.

Dengan membeli buku asli, artinya setiap pembaca menghargai karya penulis serta mendukung untuk menciptakan setiap karya yang dihasilkan.

- iklan -