- iklan -

JAKARTA,ITN- Artificial Intelligence dinilai sebagai salah satu teknologi yang patut diantisipasi perkembangannya oleh para pelaku ekonomi kreatif karena dapat memberi banyak kemudahan, terutama dalam mengkonstruksi data untuk diterjemahkan ke dalam karya yang disukai banyak orang.

Hal tersebut didukung oleh perkataan Ari Juliano Gema selaku Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi dan Regulasi Kemenparekraf, dalam diskusi Regulasi Ekonomi Digital dengan tema “Bagaimana Artificial Intelligence (AI) Mempengaruhi Sistem Hak Cipta?”, Selasa (30/6/2020).

“Pada umumnya AI merupakan disiplin ilmu komputer yang ditujukan untuk mengembangkan mesin dan sistem yang dapat melakukan tugas yang dianggap membutuhkan kecerdasan manusia,” ujar Ari Juliano Gema.

Pengambil Kebijakan dan Pelaku Ekonomi Kreatif didorong Antisipasi Cepatnya Perkembangan Artificial IntelligenceMenambahkan lebih lanjut dengan memberi contoh beberapa karya dari AI yang menakjubkan, diantaranya “The Next Rembrandt”, yaitu sebuah proyek iklan yang dipesan oleh ING Bank kepada J. Walter Thompson, suatu biro periklanan pada 2016. Proyek AI ini menganalisis 346 lukisan karya Rembrandt van Rijn, pelukis Belanda yang dikenal sebagai pelukis terbesar dalam sejarah seni Eropa.

Hingga sampai pada sebuah kesimpulan bahwa Rembrandt masih hidup saat ini, kemungkinan besar ia akan melukis seorang pria berusia 30-40 tahun yang memakai baju hitam dan topi, serta posisi wajah dari sisi kanan. “Iklan tersebut kemudian memenangkan lebih dari 60 penghargaan periklanan,” jelas Ari Juliano.

Selain itu, program AI dapat memungkinkan digunakan untuk membuat sebuah novel. Salah satu contoh novel yang diciptakan melalui sebuah perangkat lunak yang dikembangkan oleh Hitoshi Matsubara bersama timnya di Future University Hakodate, Jepang. Novel dari hasil AI kemudian diikutkan dalam lomba, yang mana akan bersaing dengan novel-novel terbaik di Jepang dan hasilnya hampir mendapatkan kemenangan pada ajang perlombaan tersebut.

Pengambil Kebijakan dan Pelaku Ekonomi Kreatif didorong Antisipasi Cepatnya Perkembangan Artificial IntelligenceAri menambahkan bila Program dari BOTNIK ini adalah salah satu program seperti program AI dimana dapat menganalisis tujuh novel Harry Potter, mulai dari gaya penulisan dan hal lainnya, hingga akhirnya program AI dapat menghadirkan buku lanjutan novel Harry Potter.

“Novel Harry Potter sudah tamat, namun menggunakan AI dapat menganalisis 7 novel Harry Potter dan muncullah novel buatan BOTNIK yang orang-orang mengapresiasi dan tidak menyangka bahwa novel tersebut dibuat melalui sebuah program AI,” tambah Ari.

Ari kemudian mengibaratkan hal ini dengan dua sisi mata uang, dimana kemajuan teknologi selain menawarkan banyak kemudahan sekaligus dapat memberi ancaman bagi para pelaku ekonomi kreatif dari sisi orisinalitas dan hak cipta. Dalam hal ini diperlukan antisipasi bersama dari seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif untuk dapat mendorong hadirnya produk hukum yang dapat melindungi para pelaku ekonomi kreatif ke depannya.

“Masalahnya ketika AI itu yang mengandung ““DNA”” dari karya orang lain digunakan oleh orang yang tidak berhak, dalam hal ini bukan pencipta dan bukan pemegang hak cipta, tentu akan bermasalah ketika dia menghasilkan sebuah karya,” lanjut Ari.

Perlu diatur dengan jelas seberapa besar keterlibatan seseorang yang memakai aplikasi AI untuk menghasilkan sebuah karya dalam merancang, membuat, memimpin dan mengawasi, pembuatan karya tersebut sehingga dapat dikategorikan sebagai pencipta karya tersebut menurut UU Hak Cipta.

Asosiasi atau organisasi pelaku ekraf pun didorong untuk membuat panduan mengenai batasan kemiripan substansial atas suatu karya di bidangnya masing-masing. Sehingga dapat mengantisipasi karya yang dibuat aplikasi AI dari ““DNA”” karya-karya yang sudah ada.

“Sehingga hasil apapun yang ada di pasar baik dari pribadi ataupun AI sudah dapat diklasifikasi apakah melanggar hak cipta atau tidak,” ujar Ari.

“Kita harus dapat merespons perkembangan teknologi khususnya yang mendorong inovasi ekonomi digital, sehingga nantinya kita tidak ketinggalan jauh dari perkembangan teknologi dalam membuat kebijakan hukum dan regulasi. Segala hal soal dampak positif dan negatif dapat diantisipasi dengan adanya produk hukum yang melindungi dari dekat,” tambah Ari.

Pengambil Kebijakan dan Pelaku Ekonomi Kreatif didorong Antisipasi Cepatnya Perkembangan Artificial IntelligenceHal senada dikatakan Freddy Harris selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, dimana ia menyebutkan hukum akan selalu berkembang dan mengikuti perkembangan yang ada.

Freddy Harris menilai pada Artificial Intelligence ke depan dapat menjadi subyek hukum yang sama dengan perorangan maupun badan hukum-korporasi karena memiliki fungsi-fungsi yang sama seperti pembawa hak, pemilik hak ekonomi, pemilik hak moral, pemilik hak terkait, dan lainnya.

“Seseorang bisa didenda, dikenakan ganti rugi, dan lainnya. Hanya saja saat ini ‘rumah’ atau aturannya belum dibuat. Tapi kita akan ke sana, mari kita pikirkan kemungkinan bahwa AI bisa menjadi subjek hukum masa depan,” ujar Freddy.

Pengambil Kebijakan dan Pelaku Ekonomi Kreatif didorong Antisipasi Cepatnya Perkembangan Artificial IntelligenceSementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio mengatakan perkembangan ekonomi digital ke depan harus dapat diimbangi dengan kemampuan peningkatan keamanan data. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang harus dapat diantisipasi seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk di sektor ekonomi kreatif, dalam transformasi dunia digital.

“Kedaulatan data juga hal krusial karena menyangkut ekosistem ekonomi digital, kedaulatan data sangat penting untuk membangun ekonomi digital ke depan,” jelas Wishnutama.

Indonesia harus benar-benar bisa mewujudkan kedaulatan data agar potensi lokal kita bisa lebih kompetitif dan dapat bersaing dengan berbagai platform digital atau produk buatan luar.

“Melalui diskusi ini diharapkan ada masukan mengenai hal-hal yang perlu dikembangkan ke depan dalam bentuk regulasi dan kebijakan di Indonesia dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi digital ke depan,” tutup Wishnutama.(Sha)

- iklan -