{"id":12829,"date":"2020-03-28T22:32:49","date_gmt":"2020-03-28T15:32:49","guid":{"rendered":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/?p=12829"},"modified":"2020-03-28T22:32:49","modified_gmt":"2020-03-28T15:32:49","slug":"mulai-1-april-dilakukan-pembatasan-pengoperasian-terminal-1-terminal-2-bandara-soekarno-hatta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/akomodasi\/mulai-1-april-dilakukan-pembatasan-pengoperasian-terminal-1-terminal-2-bandara-soekarno-hatta\/","title":{"rendered":"Mulai 1 April, Dilakukan Pembatasan Pengoperasian Terminal 1 &#038; Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta"},"content":{"rendered":"<p><strong>TANGERANG, ITN<\/strong> &#8211; PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menyampaikan bahwa terhitung mulai hari Rabu, 1 April 2020 dilakukan pembatasan operasi Terminal 1 dan Terminal 2.<\/p>\n<p>Pembatasan operasional Terminal 1 dan Terminal 2 ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07\/MENKES\/104\/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia.<\/p>\n<p>Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan bahwa pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 dilakukan dalam rangka optimalisasi pengendalian alur penumpang baik Domestik maupun Internasional.<\/p>\n<p>&#8220;Tujuan dilakukannya pembatasan operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,&#8221; jelas Agus Haryadi.<\/p>\n<p>Dengan demikian, maka pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A. Sedangkan Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara.<\/p>\n<p>Artinya, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air (all destination domestic) Trigana (Pangkalanbun) dan Airfast Indonesia.<\/p>\n<p>&#8220;Sementara, untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan Low-cost carrier Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute Internasional dialihkan ke Terminal 3,&#8221; kata Agus Haryadi.<\/p>\n<p>Di Terminal 3, penerbangan LCC yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) dilayani di Check-In konter Island E. Meskipun dialihkan ke Terminal 3, Passenger Service Charge (PSC) tidak mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk mengantisipasi adanya penumpang yang masih ke Terminal 2F, kami menyediakan shuttle bus dan petugas helpdesk di Terminal 2F,&#8221; terang Agus Haryadi.<\/p>\n<p>Adapun maskapai LCC yang dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air, Batik Air, Malindo, Thai Lion, Citilink.<\/p>\n<p>Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 terhitung mulai tanggal 1 April 2020 s\/d 29 Mei 2020 adalah bersifat sementara selama masa Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Indonesia. Sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.ATahun 2020.<\/p>\n<p>&#8220;Perlu kami sampaikan bahwa pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun dalam hal diperlukan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang,&#8221; tutur Agus Haryadi.<\/p>\n<p>Dengan adanya pembatasan operasional ini, PT Angkasa Pura II meminta seluruh Badan Usaha Angkutan Udara yang terdampak pembatasan operasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional serta guna kelancaran pelayanan kepada penumpang. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TANGERANG, ITN &#8211; PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menyampaikan bahwa terhitung mulai hari Rabu, 1 April 2020 dilakukan pembatasan operasi Terminal 1 dan Terminal 2. Pembatasan operasional Terminal 1 dan Terminal 2 ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07\/MENKES\/104\/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":11039,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[70,72],"tags":[],"class_list":["post-12829","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-akomodasi","category-transportasi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/json\/wp\/v2\/posts\/12829","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/json\/wp\/v2\/comments?post=12829"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/json\/wp\/v2\/posts\/12829\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/json\/wp\/v2\/media\/11039"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/json\/wp\/v2\/media?parent=12829"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/json\/wp\/v2\/categories?post=12829"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/json\/wp\/v2\/tags?post=12829"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}