{"id":13157,"date":"2020-04-24T00:11:39","date_gmt":"2020-04-23T17:11:39","guid":{"rendered":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/?p=13157"},"modified":"2020-04-24T00:11:39","modified_gmt":"2020-04-23T17:11:39","slug":"kementerian-perhubungan-terbitkan-pengendalian-transportasi-mudik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/akomodasi\/kementerian-perhubungan-terbitkan-pengendalian-transportasi-mudik\/","title":{"rendered":"Kementerian Perhubungan Terbitkan Pengendalian Transportasi Mudik"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, ITN<\/strong>&#8211; Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan <em>No. 25 Tahun 2020<\/em>\u00a0tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.<\/p>\n<p>\u201cPermenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,\u201d ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, pada hari Kamis (23\/4\/20).<\/p>\n<p>\u201cPengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,\u201d ungkap Adita.<\/p>\n<p>Adita mengatakan, pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya angkutan umum, seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.<\/p>\n<p>Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang\/logistik dengan tidak membawa penumpang.<\/p>\n<p>\u201cUntuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,\u201d kata Adita.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti : wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.<\/p>\n<p>\u201cUntuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan\u00a0<em>check point<\/em> yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas POLRI,\u201d ungkap Adita.<\/p>\n<p>Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Dengan tahapan, pada tanggal 24 April \u2013 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei \u2013 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Larangan mulai berlaku pada 24 April \u2013 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April \u2013 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April \u2013 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April \u2013 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.<\/p>\n<p>\u201cTerkait kebijakan pengembalian tiket (<em>refund<\/em>) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau\u00a0<em>operator<\/em>\u00a0transportasi wajib mengembalikan biaya\u00a0<em>refund<\/em>\u00a0tiket secara utuh. Selain\u00a0<em>refund<\/em>\u00a0tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan\u00a0<em>re<\/em>\u2013<em>schedule<\/em>, dan\u00a0<em>re-route<\/em>,\u201d tambah Adita.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, ITN&#8211; Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020\u00a0tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. \u201cPermenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,\u201d ujar Juru Bicara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13082,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[70,72],"tags":[],"class_list":{"0":"post-13157","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-akomodasi","8":"category-transportasi"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/jason\/wp\/v2\/posts\/13157","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/jason\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/jason\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/jason\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/jason\/wp\/v2\/comments?post=13157"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/jason\/wp\/v2\/posts\/13157\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/jason\/wp\/v2\/media\/13082"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/jason\/wp\/v2\/media?parent=13157"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/jason\/wp\/v2\/categories?post=13157"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiatripnews.com\/jason\/wp\/v2\/tags?post=13157"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}