- iklan -

JAKARTA, ITN– Data IPSOS tahun 2021, sebanyak 8 dari 10 perempuan pernah mengalami pelecehan seksual diruang publik.

Seiring dengan maraknya pelecehan seksual diruang publik, bersama PT JakLingko Indonesia, PT KAI (Persero), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), PT LRT Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT Transjakarta, L’Oréal Paris menggelar Kampanye bersama Stand Up Melawan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum.

Bersamaan dengan perayaan hari Perempuan Internasional yang jatuh dibulan Maret, kampanye bersama yang dilakukan L’Oréal Paris dan perusahaan transportasi umum khususnya wilayah JABODETABEK dan sekitarnya, bertujuan untuk pembekalan efektif dalam melawan pelecehan seksual di ruang publik.

Menggunakan Metodologi Intervensi 5D L’Oréal Paris yang dikembangkan bersama dengan para pelatih profesional, yaitu Dialihkan, Dilaporkan, Dokumentasikan, Ditegur, dan Ditenangkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan Menjadi salah satu isu dari lima isu prioritas yang harus diselesaikan.

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi perempuan dan anak yang ditunjukkan melalui lima arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dimana isu prioritas ‘penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak’ menjadi salah satu dari lima isu prioritas yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sepanjang tahun 2022, terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban sebanyak 11.538 orang. L'Oréal Paris Lawan Pelecehan Seksual di Ruang Publik Lewat Metodelogi Intervensi 5D

Merujuk dari berbagai data, dapat disimpulkan bahwa meningkatnya tren pelaporan kasus kekerasan yang muncul belakangan ini menunjukkan bahwa masyarakat dari berbagai macam golongan telah memiliki awareness dan berani untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang dialami ataupun yang dilihat.

“Lahirnya UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) merupakan angin segar dalam menyelesaikan masalah-masalah kekerasan seksual. Kehadirannya juga menjadi jaminan hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk mendapatkan pendampingan dan pemenuhan hak-haknya. Pencegahan juga akan menjadi hal prioritas yang harus dilakukan bersama untuk memberikan penyadaran kepada semua pihak terkait akan dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual,” tambah Bintang.

Lebih lanjut, Bintang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang ditemui di berbagai ruang publik melalui kanal-kanal layanan pengaduan ataupun petugas berwajib.

KemenPPPA telah memiliki layanan pengaduan SAPA 129 yang dapat diakses melalui call center SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Risal Wasal selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan memaparkan jumlah penumpang wanita mendominasi perjalanan KRL Jabodetabek sebesar 53% berdasarkan data hasil survey yang diadakan oleh DJKA pada tahun 2022 dengan melibatkan lebih dari 2.000 responden. Mobilitas masyarakat Jabodetabek khususnya yang menggunakan KRL pada tahun 2023 rata rata pergerakan masyarakat dengan KRL mencapai lebih dari 750.000 per hari.

“Melalui kegiatan kampanye bersama lawan pelecehan seksual di transportasi umum ini, saya kembali mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat pengguna transportasi umum untuk membangun kesadaran saling menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum, khususnya dari tindakan pelecehan seksual,“ jelas Risal.

Upaya-upaya preventif akan terus dilakukan Kementerian Perhubungan dan tentunya tetap membutuhkan kerjasama yang baik dari masyarakat sebagai pengguna transportasi umum.

“Untuk itu mari kita jaga hak dan martabat kaum wanita pengguna transportasi umum, jangan renggut rasa nyaman dan rasa aman pengguna transportasi umum lainnya,” tegas Risal Wasal.

Training Metodologi Intervensi 5D, dapat diakses masyarakat melalui link berikut https://www.standup-international.com/id/id/training/landing.

- iklan -